Sebelumnya menyelidiki laporan warga yang mencurigai aktifitas pelaku terkait peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
Pelaku yang saat itu sedang berada di kediamannya tak bisa mengelak lagi ketika petugas melakukan pemeriksaan dan menemukan beberapa barang bukti terkait peredaran narkoba.
Petugas Polres Tabalong kemudian mengamankan pelaku untuk menjalani proses hukum dan turut disita barang bukti berupa 7 bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening diduga narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih keseluruhan 1,87 gram, satu buah timbangan digital, satu buah kotak rokok
warna hitam, satu buah sekop dari sedotan serta dua buah gavwai warna merah dan hitam. (Wartabanjar.com/rilis)
Editor Restu







