WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banjarmasin akhirnya melayangkan Surat Peringatan (SP) ketiga kepada gerai Mie Gacoan di Jalan A Yani Kilometer 2.
Alasannya, hingga kini pihak pengelola belum melengkapi dokumen wajib berupa Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.
Kepala Dinas PUPR Kota Banjarmasin, Suri Sudarmadiyah, menegaskan bahwa secara peruntukan ruang, keberadaan gerai tersebut memang diperbolehkan.
Namun secara administrasi, bangunan tetap wajib memenuhi legalitas teknis dan fungsi bangunan.
“Secara peruntukan ruang mereka diperbolehkan. Tapi karena bangunan sudah berdiri, maka wajib mengurus SLF dan PBG. Ini yang belum mereka lengkapi,” tegas Suri, Rabu (12/11/2025).
Menurut Suri, SLF bukan sekadar formalitas, tetapi jaminan bahwa bangunan aman, nyaman, dan layak digunakan publik.
“Karena itu, pihak pengelola seharusnya lebih sigap memenuhi syarat administrasi sebelum memulai operasional,” tegas Suri.
Suri mengungkapkan, pihaknya telah meneruskan SP ketiga itu ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk tindak lanjut penegakan aturan.
Langkah ini menjadi sinyal tegas bahwa Pemko Banjarmasin tidak akan mentolerir pelanggaran izin bangunan, meski dilakukan oleh pelaku usaha besar sekalipun.
“Surat peringatan ketiga ini kami teruskan ke Satpol PP. Jadi selanjutnya ini menjadi ranah mereka untuk proses penegakan aturan,” ujarnya.

