WARTABANJAR.COM – Penegasan batas wilayah antara Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) dan Kabupaten Kotabaru difasilitasi Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.
Dijelaskan Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Rospana Sofian, pihaknya telah menerima Surat Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 125.5/984/PEM/2025 tertanggal 27 Oktober 2025 perihal Permohonan Peninjauan Kembali Batas Wilayah.
Penegasan batas wilayah, jelasnya merupakan langkah penting untuk menciptakan kepastian hukum bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Baca Juga Pipa Bocor, Air Leding di Banjarmasin Utara Malam ini Bakal Mati
Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah, yang menegaskan peran gubernur dalam pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan penegasan batas daerah di wilayah provinsi.
“Sejak tahun 2004, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan telah melakukan serangkaian fasilitasi antara Kabupaten HST dan Kabupaten Kotabaru. Namun berbagai rapat koordinasi dan survei batas pada waktu itu belum berhasil mencapai kesepakatan,” ujarnya di Kantor Gubernur Kalsel, Banjarbaru, Selasa (4/11/2025).
Rospana menjelaskan, proses fasilitasi berlanjut hingga tahun 2021 ketika Pemerintah Provinsi bersama Kemendagri memfasilitasi pertemuan kedua daerah dalam rangka mewujudkan kebijakan Satu Peta.
Pada 17 Juni 2021, telah ditandatangani Berita Acara Kesepakatan Nomor 27/BADII/TIMVIII/VI/2021, yang disetujui oleh Bupati HST, Bupati Kotabaru, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, dan Kementerian Dalam Negeri.
Dalam kesepakatan tersebut, kedua daerah menyetujui penarikan garis batas administratif dan sepakat untuk melanjutkan ke tahap penetapan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang batas daerah dimaksud.
Kesepakatan itu juga diperkuat melalui Berita Acara Kesepakatan Nomor 115/BADII/XI/2021 pada 30 November 2021, yang menegaskan kesamaan pandangan terhadap titik koordinat pilar dan garis batas.







