WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Mempromosikan judi online (judol) jenis slot, akhirnya mengantarkan pria di Banjarmasin bernama Rahmat Hidayat ini harus menjalani hukuman di balik jeruji besi.
Pasalnya pria yang merupakan Terdakwa dalam perkara Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ini, divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin pada saat sidang pembacaan putusan, Selasa (4/11/2025).
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Irfanul Hakim menyatakan bahwa terdakwa Rahmat Hidayat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mendistribusikan dan/atau membuat dapat diaksesnya dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.
Baca Juga Kronologi Lansia Ditemukan Tak Bernyawa di Pinggir Jalan Wijaya Kusuma Banjarbaru
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rahmat Hidayat oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan (20 bulan,red),” ujar Majelis Hakim.
Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman berupa denda sejumlah Rp 20 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti kurungan selama 2 bulan.
Putusan dari Majelis Hakim ini sendiri, terbilang lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pasalnya pada sidang sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan penjara selama 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun).













