Jalani Sidang Perdana di PN Banjarmasin, Kurir Sabu Barbuk Sekoper ini Tertunduk Lesu

Kemudian terdakwa mendapat tugas mengambil paket ranjauan sabu dengan berat sekitar 20 Kg, dan kemudian sebanyak 7 Kg berhasil diranjau kembali di daerah Banjarbaru.

Sedangkan sisanya sebanyak 13 Kg disimpan oleh terdakwa di kamar kostnya, sambil menunggu perintah selanjutnya hingga kemudian ditangkap oleh personel Ditresnarkoba Polda Kalsel.

Terdakwa diketahui sudah menerima uang untuk menjalankan tugasnya tersebut, yaitu lebih dari Rp 20 juta.

BACA JUGA: BREAKING NEWS: Biaya Haji 2026 Resmi Turun Jemaah Cuma Bayar Rp 54 Juta dari Total Rp 874 Juta

Akibat perbuatannya ini, JPU menjerat terdakwa Adi Firman dengan Pasal 114 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (dakwaan kesatu), dan Pasal 114 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Terdakwa Adi Firman hanya tertunduk lesu pada saat mendengarkan surat dakwaan dibacakan oleh JPU.

Terdakwa Adi Firman melalui penasihat hukumnya Arbain menyatakan tidak keberatan terhadap dakwaan JPU tersebut.

Oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Indra Meinanta, sidang ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda saksi-saksi. (Wartabanjar.com/Frans)

Editor: Yayu