Hal ini penting disampaikan sebagai upaya untuk melindungi masyarakat dari informasi yang menyesatkan. Selain itu, LPPOM MUI juga harus memastikan bahwa status kehahalan suatu produk dapat diakses melalui sumber yang resmi.
“Klarifikasi ini disampaikan sebagai upaya LPH LPPOM untuk melindungi masyarakat dari informasi yang menyesatkan dan memastikan bahwa komunikasi publik mengenai status kehalalan produk hanya bersumber dari kanal resmi,” lanjutnya.
Di sisi yang lain, LPPOM MUI juga mengakui bahwa varian produk Ajinomoto di sejumlah negara adalah hal yang wajar. Hal itu mengingat setiap negara memiliki regulasi dan bahan baku yang berbeda.
Untuk menghindari kesalahpahaman, masyarakat diharapkan tidak menyamakan produk impor dengan produk resmi yang beredar di Indonesia, meskipun menggunakan merek yang sama.
Sebagai bentuk transparansi publik, LPPOM MUI meminta masyarakat untuk mengecek daftar produk bersertifikat halal dari PT Ajinomoto Indonesia maupun produsen lainnya melalui fitur “Cari Produk Halal” di laman resmi halalmui.org atau di website BPJPH Kementerian Agama Republik Indonesia.
“Masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa logo halal resmi pada kemasan produk sebelum membeli atau mengonsumsinya,” katanya dalam siaran pers.(wartabanjar.com/mui)
Editor Restu






