WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Kabar gembira bagi calon jemaah haji Indonesia tahun 2026! Pemerintah dan DPR RI akhirnya sepakat menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp 87.409.366 per jemaah, di mana Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar langsung oleh jemaah hanya Rp 54.194.366.
Kesepakatan itu disampaikan oleh Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, dalam rapat bersama pemerintah di Gedung DPR, Rabu (29/10/2025).
“Komisi VIII RI dan pemerintah sepakat bahwa rata-rata BPIH 1449 H/2026 M sebesar Rp 87,4 juta. Dari jumlah itu, jemaah membayar sekitar Rp 54 juta, sedangkan sisanya ditanggung dari nilai manfaat dana haji,” ujar Marwan.
Nilai BPIH tahun 2026 ini turun Rp 2 juta dibandingkan tahun sebelumnya, sehingga meringankan beban biaya calon jemaah.
Menurut Marwan, selisih Rp 33,2 juta berasal dari nilai manfaat dana haji yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
“Jemaah hanya membayar Rp 54 juta, sementara Rp 33 juta sisanya menggunakan nilai manfaat yang berasal dari hasil pengelolaan tabungan haji,” jelasnya.
Penurunan biaya ini menjadi hasil dari pembahasan intensif antara pemerintah dan DPR yang mencakup biaya transportasi udara, konsumsi, akomodasi, hingga biaya syarikah (layanan di Arab Saudi).
Untuk musim haji 2026, Indonesia mendapat kuota sebanyak 221.000 orang, terdiri atas:
203.320 jemaah reguler, petugas haji daerah (PHD), dan pembimbing haji, serta
17.680 jemaah haji khusus.
“Penurunan sekitar Rp 2 juta ini cukup signifikan. Dari jumlah itu, jemaah langsung merasakan penurunan sekitar Rp 1 juta lebih, sisanya digunakan untuk menutup komponen lain seperti transportasi, konsumsi, dan akomodasi,” tambah Marwan.

