Kendaraan bermuatan berat dilarang total, sementara kendaraan seperti sepeda motor dan mobil penumpang penutupan hanya berlaku selama 4 jam.
Yakni penutupan berlaku untuk sepeda motor dan mobil mulai pukul 10.00 WITA sampai 14.00 WITA.
Dalam imbauannya, BPJN Kalsel berharap pengguna jalan mengikuti arahan petugas di lapangan. (Wartabanjar.com/muhammad ahdianoor)
Editor Restu







