WARTABANJAR.COM, MARABAHAN – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Marabahan, melakukan razia di kamar hunian warga binaan atau narapidana, Sabtu (25/10/2025) malam.
Razia ini sendiri melibatkan petugas gabungan, yakni petugas Rutan Marabahan dan juga personel Polres Batola.
Kegiatan dipimpin Kepala Rutan Marabahan, I Wayan Tapa Diambara, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR), Muhammad Zulham, dan jajaran regu pengamanan.
“Tolong periksa tempat-tempat tersembunyi yang mencurigakan, kita tidak boleh lengah, tapi tetap kedepankan humanisme saat penggeledahan,” ujar I Wayan Tapa Diambara saat memimpin apel.
Setelah apel, petugas gabungan pun langsung menyisir area kamar hunian warga binaan. Sela-sela kayu, alas tempat tidur, hingga toilet pun digeledah oleh petugas.
Sejumlah barang terlarang berada di kamar hunian warga binaan pun ditemukan petugas gabungan, seperti tali, kaleng logam, kabel, korek api gas, kawat, plat besi, serta beberapa benda logam lainnya.
Sementara itu untuk narkoba, HP dan juga senjata tajam (sajam), yang menjadi salah satu target operasi dalam razia ini tidak ditemukan.
Seluruh barang hasil temuan petugas pun, diamankan untuk selanjutnya dimusnahkan sesuai dengan prosedur.
Kepala Rutan Marabahan, I Wayan Tapa Diambara menerangkan bahwa razia tersebut, merupakan tindaklanjut arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) tentang peningkatan kewaspadaan dan pemberantasan terhadap peredaran handphone, pungli, dan narkoba (halinar) di dalam lapas dan rutan seluruh Indonesia.

