BACA JUGA: Detik-detik Motor Tabrak Mobil Putar Balik di Batulicin, Netizen Debat Siapa yang Salah
Sebagai langkah pembinaan, DKP3 Balangan juga menjatuhkan sanksi administratif kepada kelompok tani penerima sebelumnya berupa blacklist selama satu tahun.
Dengan demikian, kelompok tersebut tidak akan menerima bantuan atau program sejenis dalam kurun waktu tersebut.
Menanggapi soal boleh tidaknya traktor hibah disewakan, Rizkianor menerangkan bahwa secara prinsip hal itu diperbolehkan asalkan berdasarkan kesepakatan seluruh anggota kelompok dan masih berada dalam wilayah yang wajar.
“Kalau misalnya di musim tertentu traktor tidak digunakan, disewakan antarpetani dalam desa atau kecamatan masih diperbolehkan untuk menambah kas kelompok, tetapi kalau disewakan jauh ke luar daerah tanpa koordinasi, tentu itu tidak bisa kami benarkan,” tegasnya. (Wartabanjar.com/Alfi)
Editor: Yayu







