Penerima Hibah Akui Traktor yang Diduga Dijual Ternyata Disewakan, DKP3 Balangan Beri Waktu Pengembalian 2 Hari

WARTABANJAR.COM, PARINGIN – Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kabupaten Balangan menindaklanjuti dugaan penjualan satu unit traktor hibah oleh oknum anggota kelompok tani di Desa Pematang, Kecamatan Awayan.

Plt. Kepala DKP3 Kabupaten Balangan, Rizkianor Fauzi, SP., MH, menyampaikan bahwa pihaknya telah memberikan tenggat waktu selama dua hari kepada penerima hibah tersebut untuk segera mengembalikan traktor ke dinas.

“Dari pengakuan sementara, yang bersangkutan menyampaikan bahwa traktor tersebut disewakan ke daerah Banjarmasin. Namun saat dimintai keterangan lebih lanjut, yang bersangkutan kurang kooperatif. Karena itu kami masih mempertimbangkan kemungkinan adanya unsur pidana,” ungkap Rizkianor, Jumat (24/10/2025).

Ia menambahkan, setelah traktor tersebut dikembalikan, DKP3 Balangan akan memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan resmi terkait permasalahan ini.

Terkait aspek pengawasan, Rizkianor menjelaskan bahwa pada tahun 2024 traktor tersebut masih aktif digunakan oleh kelompok tani penerima, namun memasuki tahun 2025, keberadaan dan pemanfaatannya mulai tidak jelas hingga akhirnya diketahui berada di luar daerah.

“Traktor itu nantinya akan kami tarik dan kembalikan ke dinas. Setelah itu, rencananya akan kami hibahkan kembali kepada kelompok tani lain yang benar-benar membutuhkan dan mampu mengelolanya dengan baik,” ujarnya.