“Sebagian besar luar kota (Surabaya),” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya kini berkoordinasi dengan Polrestabes Surabaya terkait penanganan lanjutan, karena seluruh peserta pesta gay tersebut masih berada di bawah proses penyidikan kepolisian.
Sebelumnya, Pihak kepolisian telah menetapkan 34 pria yang diduga terlibat dalam pesta asusila di sebuah kamar Hotel Midtown Residence Surabaya, Minggu (19/10/2025) sebagai tersangka.
Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Eddy Oktavianut Mamoto, mengatakan pihaknya telah menaikan status pesta asusila menjadi penyidikan.
Selain itu, polisi juga menetapkan 34 orang yang menjadi peserta pesta sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Polrestabes Surabaya.(wartabanjar.com/inilah.com)
Editor Restu






