Dana Umat Capai Rp 1.000 T, Menteri Agama Berharap Ada Pengawasan Ketat dari ‘OJK Syariah’

WARTABANJAR.COM, JAKARTA- Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar, ingin membentuk semacam Otoritas Jasa Keuangan (OJK) versi syariah.

Tujuannya adalah untuk mengatur dan mengawasi penggunaan dana umat Islam yang ditaksir mencapai Rp1.000 triliun per tahun.

Potensi dana umat sekitar Rp1.000 triliun per tahun itu berasal dari zakat, wakaf, infaq jariyah, sedekah, jaminan produk halal, hingga Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), termasuk instrumen investasi syariah seperti sukuk.

Oleh sebab itu, diperlukan lembaga semacam OJK untuk mengawasi pengelolaan pundi-pundi umat bernilai jumbo tersebut.

Di sela menghadiri acara Capital Market Summit & Expo 2025: Pasar Modal untuk Rakyat, Satu Pasar Berjuta Manfaat, yang ditayangkan Youtube Indonesia Stock Exchange (IDX), Sabtu (18/10/2025), ia mengatakan ini adalah harta karun belum tergarap sehingga perlu diatur oleh OJK syariah

“Jangan-jangan ini hampir sama nilainya dengan pajak-pajak yang diefektifkan pemerintah saat ini,” kata Nasruddin lagi.
Dengan kehadiran OJK syariah ini, terangnya, lembaga pengelola dana umat seperti Baznas tidak dapat seenaknya menggunakan dana yang ada.

Ia menyebut, OJK syariah ini dapat mengoptimalkan kelolaan dana umat yang hingga kini belum tergarap.

“Nah kalo ini diatur dalam satu OJK syariah maka pundi umat sekitar Rp 1000 triliun per tahun ini, bukan main. Luar biasa, ini harta karun yang belum tergarap ini. Jangan-jangan ini hampir sama nilainya dengan pajak-pajak yang kita kembangkan ke yang diefektifkan pemerintah saat ini,” terangnya.

Menurutnya, dana umat yang dikelola secara baik dapat mengentaskan kemiskinan di Indonesia.

Baca Juga :   UPDATE Pelatih Valencia Hilang di Labuan Bajo, Keluarga Korban Apresiasi Pencarian Intensif Otoritas Indonesia

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

paling banyak dibaca