Waduh! Dana Reses DPR Naik Dua Kali Lipat! Anggota Terima Rp756 Juta, Begini Penjelasannya!

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Di tengah masa reses DPR tahun sidang 2025–2026, publik kembali digemparkan oleh kabar mencolok: dana reses anggota DPR naik hampir dua kali lipat dibanding periode sebelumnya.

Kenaikan ini menjadi sorotan tajam masyarakat setelah terungkap bahwa setiap anggota DPR periode 2024–2029 menerima dana hingga Rp756 juta untuk masa reses pertama. Padahal, sebelumnya hanya berkisar Rp400 juta per anggota di periode 2019–2024.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad pun angkat bicara untuk meluruskan isu tersebut. Ia menjelaskan bahwa dana reses seharusnya berjumlah Rp702 juta per anggota, bukan Rp756 juta seperti yang sempat diterima di awal.

“Periode 2019–2024 itu Rp400 juta. Nah, untuk periode 2024–2029 jadi Rp702 juta karena ada penambahan indeks dan jumlah titik reses yang harus dikunjungi. Jadi bukan sekadar naik, tapi disesuaikan dengan beban kerja,” ujar Dasco, Sabtu (11/10/2025).

Namun, Dasco juga membenarkan bahwa terjadi kelebihan pembayaran pada masa reses pertama. Meski begitu, ia menegaskan bahwa para anggota DPR yang menerima kelebihan tersebut sudah mengembalikan dana ke Sekretariat Jenderal DPR.

BACA JUGA: SPPG Polri di Kalsel Jadi Role Model Nasional! Dapur Sehat Penuhi Standar Badan Gizi Nasional

“Kami harap polemik ini segera berakhir. Semua yang kelebihan sudah dikembalikan,” imbuhnya.