Spanduk Larangan Tak Cukup, Satpol PP Turun Tangan Patroli Langsung ke TPS Liar di Tanah Laut
WARTABANJAR.COM, PELAIHARI- Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Tanah Laut pada Senin (13/10/2025) mengintensifkan patroli pengawasan di berbagai titik yang kerap dijadikan tempat pembuangan sampah (TPS) liar.
Langkah tegas ini diambil menyusul rendahnya kesadaran masyarakat yang terus membuang sampah sembarangan, seolah mengabaikan spanduk larangan berisi ancaman sanksi pidana yang telah dipasang sebelumnya.
Tim patroli menyisir beberapa lokasi yang menjadi sasaran utama, di antaranya adalah kawasan Jalan Pusara, area di samping rumah dinas Pengadilan Negeri Pelaihari, Jalan Mangga Besar di belakang Balai Latihan Kerja (BLK), Jalan Ambawang Sarang Halang, hingga Jalan Tembus PT Sun.
Kasatpol PP dan Damkar Tanah Laut, Danoe Sulaiman, S.H., menyatakan bahwa pengawasan ini bertujuan untuk memantau langsung aktivitas ilegal tersebut.
"Teknisnya sudah dipasang spanduk larangan membuang sampah dan melakukan patroli rutin," ujar Danoe Sulaiman.
BACA JUGA: Distribusi Air Bersih Terhenti untuk Wilayah Sungai Lulut
Dalam operasi ini, sejumlah personel disiagakan secara berkala di titik-titik rawan untuk memastikan tidak ada lagi warga yang membuang sampah di lokasi terlarang.
Petugas di lapangan juga disiapkan untuk menindak tegas dan memberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku bagi siapa pun yang tertangkap tangan.
Pemerintah daerah menyoroti bahwa meskipun area-area tersebut telah berulang kali dibersihkan dan dipasangi peringatan keras, kebiasaan buruk masyarakat belum juga berubah.
Melalui kombinasi strategi patroli lapangan dan peringatan visual ini, diharapkan dapat memberikan efek jera, menekan praktik buang sampah liar, dan mewujudkan lingkungan Tanah Laut yang lebih bersih dan tertib. (Wartabanjar.com/Gazali)
Editor: Yayu