“Kerugian negara akibat kasus ini sekitar 4 miliar rupiah,” ungkap Fadhil.
Ditambahkannya, tersangka SB dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari di Rumah Tahanan Negara II B Tanjung.
“Hal ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong Nomor : PRINT – 2030/O.3.16/Fd.1/10/2025 tanggal 13 Oktober 2025 dengan pertimbangan tindak pidana yang diancam dengan pidana diatas 5 (lima) tahun, dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti,” pungkas Fadhil. (Wartabanjar.com/hdr)
Editor Restu







