WARTABANJAR.COM, BARABAIā Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Barabai terus berupaya membentuk kesadaran hukum warga binaannya, di antaranya dengan menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum bertema Restorative Justice di Aula Rutan Barabai, Kamis (9/10/2025).
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah, Kasi Pidana Umum Herlinda, serta diikuti oleh warga binaan, jajaran pegawai Rutan, dan Kepala Subsi Pelayanan Tahanan, M. Rusdi.
Dalam kesempatan tersebut, Herlinda menjelaskan konsep Restorative Justice sebagai pendekatan hukum yang menekankan pada pemulihan hubungan sosial, bukan sekadar pembalasan.
āMelalui kegiatan ini, para warga binaan diharapkan dapat memahami akibat hukum dari setiap perbuatan dan tumbuh kesadaran untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama,ā jelasnya.
Kepala Rutan Barabai, I Komang Suparta, menyampaikan bahwa penyuluhan hukum menjadi bagian penting dari program pembinaan yang terus dikembangkan pihaknya.
āKami berharap melalui kegiatan ini, warga binaan dapat memahami bahwa setiap tindakan memiliki konsekuensi hukum. Dengan pengetahuan ini, mereka bisa lebih siap untuk kembali ke masyarakat dan menjadi pribadi yang lebih baik,ā ujarnya.
Ia menambahkan, penyuluhan hukum tidak hanya memberikan edukasi, tetapi juga menjadi sarana pembinaan kepribadian dan moral dalam mendukung reintegrasi sosial warga binaan.
Kegiatan berlangsung interaktif, di mana warga binaan berkesempatan untuk bertanya langsung dan berdiskusi mengenai berbagai persoalan hukum yang mereka alami.
