LONJAKAN MAKAM PRIBADI BANJARBARU! Disperkim: TPBU Diatur Lebih Ketat, Luas Lahan Minimal Dua Hektare

WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Pemerintah Kota Banjarbaru kini menyoroti serius maraknya Taman Pemakaman Bukan Umum (TPBU) yang tumbuh pesat di berbagai wilayah. Berdasarkan data terbaru Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Banjarbaru, tercatat ada 170 titik TPBU aktif pada tahun 2025 — naik tajam dibanding 151 titik pada tahun 2021.

Kepala Disperkim Banjarbaru, Abdussamad, menegaskan bahwa lonjakan tersebut mendorong pemerintah untuk menertibkan sistem tata kelola pemakaman agar lebih terarah dan sesuai aturan.

“Kami sedang menerapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Pemakaman, yang baru disahkan dan kini difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan,” ujarnya, Sabtu (4/10/2025).

Dalam aturan baru tersebut, pendirian TPBU akan diatur lebih ketat, mulai dari syarat luas lahan minimal dua hektare, hingga larangan membangun di area padat penduduk.

BACA JUGA: DETIK-DETIK Emak Emak Tewas Mengenaskan Terlindas Truk BBM PT IKA di Jalan Gubernur Soebarjo

“Tujuannya agar keberadaan makam tidak mengganggu lingkungan sekitar dan tetap memperhatikan tata ruang kota,” jelas Abdussamad.

Selain mengatur pendirian baru, Disperkim juga akan melakukan pembinaan terhadap pengelola TPBU yang sudah beroperasi, termasuk mewajibkan mereka untuk mendaftarkan lokasi dan sistem pengelolaannya sesuai standar yang telah ditetapkan.

“Pemakaman yang sudah ada masih bisa menerima jenazah, asalkan memenuhi persyaratan administratif dan teknis,” tambahnya.

Langkah ini disebut sebagai upaya menuju penataan pemakaman yang lebih rapi, tertib, dan berkelanjutan. Nantinya, setiap ketentuan teknis akan dijabarkan melalui Peraturan Wali Kota Banjarbaru, guna memastikan pelaksanaannya di lapangan berjalan konsisten.

Baca Juga :   Disperkim Banjarbaru Atur Titik Reklame, Tak Semua Lokasi Bisa Dipasang Spanduk

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

paling banyak dibaca