WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Dunia akademik diguncang kabar mengejutkan. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) resmi mencabut jabatan akademik 17 Profesor/Guru Besar Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin.
Berdasarkan hasil penelusuran tim Wartabanjar Biro Jakarta, Pencabutan ini disahkan melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi bernomor 4159/A3/KP.07.05/2025 tertanggal 19 Agustus 2025. SK tersebut sudah diserahkan ke pihak ULM dalam bentuk dokumen digital yang sah dan mengikat secara hukum.
Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia Kemdiktisaintek, Bhimo Widyo Andoko, menegaskan:
“Dokumen digital yang kami sampaikan ini sah secara hukum. Kami berharap dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya,” ujarnya dalam surat resmi kepada Rektor ULM.
Surat keputusan tersebut mencakup nama Dr. Abdul Ghofur, S.T., M.T., dan sejumlah pegawai lainnya, yang diproses melalui administrasi kepegawaian di lingkungan Kementerian.
Poin Penting Keputusan Menteri:
Membatalkan pengangkatan 17 dosen ULM sebagai Profesor/Guru Besar.
Unit kerja seluruhnya berada di Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin.
Keputusan berlaku sejak tanggal ditetapkan dan bersifat mengikat.
Salinan asli SK disampaikan langsung kepada masing-masing dosen, dengan tembusan kepada:
Dirjen Pendidikan Tinggi Kemdiktisaintek
Inspektur Jenderal Kemdiktisaintek
Rektor Universitas Lambung Mangkurat
Alasan Pencabutan Gelar
Berdasarkan hasil penelusuran, pencabutan gelar ini bukan tanpa alasan. Para dosen tersebut sebelumnya dilantik sebagai Profesor/Guru Besar melalui SK Mendikbudristek per 1 Juni 2023.

