WARTABANJAR.COM, KOLAKA – Suasana sidang kasus pembunuhan bocah berusia 10 tahun, MA, berubah mencekam di Pengadilan Negeri (PN) Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Selasa (30/9/2025).
Ayah korban, Udin, tak mampu menahan amarah saat mendengar tuntutan jaksa terhadap pelaku RH yang hanya dijatuhi 7 tahun penjara. Padahal, putrinya tewas secara tragis setelah lehernya digorok saat hendak berangkat mengaji bersama sang adik.
Ayah Korban Bergetar Menahan Emosi
Dengan suara bergetar dan tubuh gemetar, Udin meluapkan emosinya di depan majelis hakim.
“Orangtua siapa yang mampu terima,” ucapnya lirih namun penuh amarah.
Tangis dan teriakan pecah di ruang sidang. Beberapa anggota keluarga yang datang jauh-jauh dari Kolaka Timur juga histeris mendengar tuntutan ringan tersebut.
Keluarga korban merasa perjuangan mereka selama ini seperti sia-sia. Mereka rela menempuh perjalanan panjang demi menghadiri sidang, namun harus kecewa berat.
“Jauh-jauh kita datang dari Koltim, Pak. Pas sudah di sini ternyata sidangnya sudah selesai dan dituntut tujuh tahun penjara,” ungkap salah satu kerabat korban dengan nada getir.
Kasus pembunuhan sadis terhadap bocah 10 tahun ini sempat mengguncang masyarakat Kolaka Timur. RH, sang pelaku, tega menghabisi nyawa korban dengan cara keji saat anak tersebut hendak mengaji.
Publik kini menyoroti ringannya tuntutan jaksa yang dianggap tidak sebanding dengan penderitaan keluarga korban. Banyak pihak menilai, hukuman yang dijatuhkan seharusnya lebih berat untuk memberikan rasa keadilan.