WARTABANJAR.COM – Raksasa teknologi Google akhirnya sepakat membayar biaya penyelesaian gugatan senilai 24,5 juta dolar AS atau sekitar Rp 408 miliar terkait kasus pemblokiran akun YouTube milik Presiden Amerika Serikat ke-47, Donald Trump.
Kesepakatan ini resmi diajukan ke pengadilan federal California, Senin (29/9/2025) waktu setempat.
22 juta dolar AS (Rp 367 miliar) dialokasikan untuk lembaga nirlaba Trust for the National Mall dan pembangunan ballroom di Gedung Putih.
2,5 juta dolar AS (Rp 41,7 miliar) sisanya dibagikan ke penggugat lain, termasuk American Conservative Union, Andrew Baggiani, dan Naomi Wolf.
Google mengonfirmasi kesepakatan itu, namun enggan membeberkan alasan di baliknya. Perlu diketahui, akun YouTube Trump sudah dipulihkan sejak 2023.
Trump vs Raksasa Teknologi
Trump selama ini menuduh perusahaan-perusahaan teknologi raksasa membungkam kebebasannya secara tidak adil, terutama setelah ia lengser sebagai Presiden AS ke-45 pada Januari 2021.
Meta (Facebook/Instagram) juga sudah sepakat membayar gugatan Trump sebesar 25 juta dolar AS (Rp 417 miliar).
Twitter (sebelum jadi X di bawah Elon Musk) membayar 10 juta dolar AS (Rp 166 miliar).
Uniknya, kini Trump justru kembali dekat dengan para bos teknologi dunia, bahkan menggaet dukungan besar untuk periode keduanya sebagai presiden.
Trump Jamuan Makan Malam Bersama Bos-Bos Teknologi Dunia
Pada Kamis (4/9/2025), Trump menggelar jamuan makan malam mewah di Gedung Putih. Acara ini dihadiri tokoh besar dunia teknologi:
Mark Zuckerberg (CEO Meta)