WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Dunia akademik di Kalimantan kembali diguncang kabar panas. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) resmi mencabut jabatan akademik 17 Profesor/Guru Besar Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin.
Menurut hasil penelusuran tim Wartabanjar.com Biro Jakarta, keputusan besar ini tertuang dalam SK Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi yang ditetapkan pada 19 Agustus 2025.
Latar Belakang Pembatalan
Berdasarkan hasil penelusuran tim Wartabanjar Biro Jakarta, para dosen tersebut sebelumnya sempat dilantik sebagai Guru Besar melalui SK Mendikbudristek per 1 Juni 2023.
Namun, status itu akhirnya dibatalkan setelah adanya rekomendasi Dirjen Pendidikan Tinggi melalui surat 0189/B/DT.04.01/2025 tertanggal 27 Maret 2025.
Alasan pembatalan tidak main-main: pelanggaran integritas akademik dalam menghasilkan karya ilmiah. Sebuah persoalan serius yang menyentuh langsung kredibilitas dunia pendidikan tinggi.
Membatalkan pengangkatan 17 dosen ULM sebagai Profesor/Guru Besar.
Seluruh unit kerja berada di Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin.
Keputusan berlaku sejak tanggal ditetapkan dan bersifat mengikat.
Salinan asli disampaikan kepada yang bersangkutan, dengan tembusan ke Dirjen Pendidikan Tinggi, Inspektur Jenderal Kemdiktisaintek, dan Rektor ULM.
Rektor ULM Kaget: “Dapat dari Mana?”
Saat dikonfirmasi Wartabanjar.com terkait SK pembatalan yang sudah beredar, Rektor Universitas Lambung Mangkurat, Prof Alim Bachri, tampak terkejut.