WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Menjalankan bisnis gelap narkoba, membuat pria bernama Rahmat alias Amat Lebong ini terancam menjalani hukuman penjara selama 9 tahun.
Pasalnya Amat Lebong dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama 9 tahun pada sidang lanjutan, Selasa (30/9/2025) di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.
Sidang sendiri pada saat itu dengan agenda pembacaan tuntutan dan Amat Lebong mendengarkan tuntutan secara bergantian dengan rekannya yakni Muhammad Rian alias Yayan.
Awalnya JPU membacakan tuntutan untuk Amat Lebong dan pada intinya JPU menuntut agar Majelis Hakim menyatakan terdakwa Amat Lebong terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 sebagaimana dakwaan kedua.
“Menuntut Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rahmat alias Amat Lebong dengan pidana penjara selama 9 tahun dikurangkan selama terdakwa dalam masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani,” ujar JPU.
Selain itu JPU juga menuntut agar terdakwa membayar denda sebesar Rp 1 M subsidaer kurungan selama 3 bulan.
Sementara untuk terdakwa Yayan, JPU menuntut sedikit lebih ringan yakni 5 tahun 6 bulan (5,5 tahun).
Usai mendengarkan tuntutan JPU, kedua terdakwa pun meminta keringanan hukuman kepada Majelis Hakim.
Sidang pun ditunda dan akan dilanjutkan 2 pekan dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim.

