WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN - Menjalankan bisnis gelap narkoba, membuat pria bernama Rahmat alias Amat Lebong ini terancam menjalani hukuman penjara selama 9 tahun.

Pasalnya Amat Lebong dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama 9 tahun pada sidang lanjutan, Selasa (30/9/2025) di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.

Sidang sendiri pada saat itu dengan agenda pembacaan tuntutan dan Amat Lebong mendengarkan tuntutan secara bergantian dengan rekannya yakni Muhammad Rian alias Yayan.

BREAKING NEWS – Gelar 17 Profesor ULM Dibatalkan Kemdiktisaintek, Dugaan Pelanggaran Integritas Akademik

Awalnya JPU membacakan tuntutan untuk Amat Lebong dan pada intinya JPU menuntut agar Majelis Hakim menyatakan terdakwa Amat Lebong terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 sebagaimana dakwaan kedua.

"Menuntut Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rahmat alias Amat Lebong dengan pidana penjara selama 9 tahun dikurangkan selama terdakwa dalam masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani," ujar JPU.

Selain itu JPU juga menuntut agar terdakwa membayar denda sebesar Rp 1 M subsidaer kurungan selama 3 bulan.

Sementara untuk terdakwa Yayan, JPU menuntut sedikit lebih ringan yakni 5 tahun 6 bulan (5,5 tahun).

Usai mendengarkan tuntutan JPU, kedua terdakwa pun meminta keringanan hukuman kepada Majelis Hakim.

Sidang pun ditunda dan akan dilanjutkan 2 pekan dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim.

Amat Lebong dan Yayan diamankan oleh personel Satresnarkoba Polresta Banjarmasin pada Kamis (29/5/2025) dinihari.

Awalnya petugas mengamankan Yayan di rumahnya yang terletak di Jalan Alalak Selatan Gang Setuju, Kelurahan Alalak Selatan Kecamatan Banjarmasin Utara.

Petugas pun menemukan barang bukti 2 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,23 dan dua butir pil ekstasi.

Berdasarkan nyanyian Yayan, diketahui sejumlah narkoba tersebut merupakan milik terdakwa Amat Lebong. Dan Yayan hanyalah kurir.

Petugas pun kemudian menyambangi kediaman Amat Lebong di Jalan Tatah Belayung Komplek Grilya Anisa I, Kelurahan Tatah Belayung Baru Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar.