“Berdasarkan hasil rapat disepakati pula proses MoU-nya untuk perda inisiatif ini langsung ke Kementrian Hukum dan HAM tidak melewati akademisi sehingga mempermudah dan mempercepat realisasi perda tersebut,” imbuh Riza.
Sementara itu untuk Perda LKD, dikatakannya masih perlu dibahas lebih lanjut karena berbenturan dengan eksekutif dan masih dalam rangka koordinasi terkait draft Perda yang dimaksud. (wartabanjar.com/HRD)
Editor: Yayu