Kemudian pada point kedua disebutkan bahwa terkait dengan point pertama tersebut, Humas ULM tidak bisa melakukan konfirmasi kepada Juhriansyah Dalle karena yang bersangkutan sudah tidak aktif di Kampus ULM, serta gaji yang bersangkutan telah dihentikan sejak 2 Oktober 2024 melalui SK Dekan Fakultas Teknik No.263/UN8.1.31/KP.04.05/2024.
“Universitas Lambung Mangkurat menghargai dan menghormati sepenuhnya keputusan yang akan dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia terkait dengan 17 Guru Besar ULM,” bunyi point ketiga.
Sementara pada point keempat, berbunyi Universitas Lambung Mangkurat berkomitmen penuh untuk membangun kembali kepercayaan publik melalui perbaikan sistem, penguatan integritas, dan peningkatan kualitas pada Tridharma perguruan tinggi secara berkelanjutan.
Sedangkan pada point kelima berbunyi, bahwa pernyataan resmi ULM hanya dikeluarkan oleh Humas ULM. Jika terdapat pernyataan dan informasi yang dikeluarkan oleh pihak di luar Humas ULM maka bukanlah representasi ULM.(Wartabanjar.com/Frans)
Editor Restu