Kasus Korupsi Jalan Rp2,2 Miliar di HST, MA Batalkan Vonis Bebas: Hasbianor Dieksekusi, Diansyah Menyusul!

WARTABANJAR.COM, BARABAI – Babak baru kasus korupsi proyek peningkatan kapasitas jalan di Desa Layuh dan Desa Alat, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) akhirnya terjawab. Mahkamah Agung (MA) resmi mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas vonis bebas dua terdakwa: Hasbianor dan Diansyah.

Putusan ini menjadi kemenangan telak bagi jaksa setelah sebelumnya kedua terdakwa sempat dilepas bebas oleh Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Hasbianor Dieksekusi ke Rutan Barabai

Kasi Pidsus Kejari HST, Hendrik Fayol, SH., MH., membenarkan bahwa eksekusi terhadap Hasbianor sudah dilakukan.

“Untuk terdakwa Hasbianor sudah kami eksekusi hari ini ke Rutan Kelas IIB Barabai setelah salinan putusan MA kami terima,” ujarnya, Jumat (26/9/2025).

Hasbianor yang saat proyek berlangsung menjabat Plt Kabid Bina Marga Dinas PUPR HST sekaligus PPK, divonis bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor. Ia dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp50 juta, subsider 1 bulan kurungan.

Sementara rekannya, Diansyah, selaku kontraktor proyek, divonis jauh lebih berat. MA menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp173,7 juta. Bila tidak dibayar, diganti dengan 1 tahun kurungan tambahan.

“Kalau salinan putusan sudah kami terima, maka yang bersangkutan (Diansyah) juga langsung kami eksekusi sesuai putusan MA,” tegas Hendrik.

Kasus ini bermula dari proyek peningkatan jalan senilai Rp2,2 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2021. Dalam audit ditemukan kekurangan volume pekerjaan dan hasil yang tidak sesuai kontrak.

Baca Juga :   VIRAL di TikTok! “Tepuk Sakinah” Ternyata Diterapkan di KUA Barabai Sejak Lama, Sarat dengan Makna

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

Paling Banyak Dibaca