Tiga orang tersangka berhasil diamankan dalam penyergapan ini. Saat ini mereka dan barang bukti telah dibawa ke kantor BNNP Sumbar untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Ricky Yanuarfi, menyebutkan bahwa para pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga pidana mati ataupun seumur hidup.(Wartabanjar.com/berbagai sumber)
editor: nur muhammad






