POLRI RESMI STOP Sirene "Tot Tot Wuk Wuk"! Suara Bikin Emosi, DPR: Kalau Ingin Cepat, Berangkat Lebih Awal
WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Gerakan “Stop Tot Tot Wuk Wuk” yang ramai di media sosial akhirnya berbuah hasil. Polri resmi menghentikan penggunaan sirene dengan suara khas yang dianggap mengganggu kenyamanan publik.
Langkah ini diambil menyusul gelombang protes masyarakat terhadap maraknya penyalahgunaan strobo dan sirene di jalan raya. Warganet menilai, aksesori itu sering digunakan bukan untuk kepentingan darurat, melainkan demi urusan pribadi hingga sekadar pamer kuasa.
Sejumlah warga mengaku kesal dengan sirene pejabat yang wara-wiri di jalan.
Dwi (40), karyawan swasta, mengatakan sirene kerap terdengar meski tidak ada situasi darurat. “Annoying banget, dari jauh bunyinya sudah bikin emosi. Kalau di luar negeri, itu cuma untuk presiden atau wakilnya,” keluhnya.
Tami (39) menambahkan, bahkan ada pejabat yang menggunakan pengawalan sirene hanya untuk keperluan pribadi. “Masa iya ke padel atau olahraga pakai ‘wuk wuk’? Itu fasilitas negara, jangan semena-mena,” tegasnya.
Naufal (31), pengusaha, menyoroti adanya dugaan praktik “patwal berbayar”. “Ada uang, ada jalan. Sementara masyarakat biasa tetap macet. Ini cuma privilege bagi yang punya kuasa,” ujarnya.
DPR Ikut Angkat Suara
Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, menyuarakan kritik senada. Ia menilai pejabat tidak bisa merasa lebih sibuk daripada rakyat biasa.
“Kalau ingin cepat, ya berangkat lebih awal. Jangan ‘wuk wuk wuk’ begitu. Itu melukai perasaan rakyat dan melanggar prinsip kesetaraan di jalan,” katanya.
Soedeson juga menegaskan, penggunaan sirene sembarangan berpotensi menimbulkan kecelakaan karena kerap diiringi manuver berbahaya. Ia mendesak pembatasan hanya untuk Presiden dan tamu negara.
Polri Bekukan Sirene Pengganggu
Menjawab keresahan publik, Korlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho mengumumkan penghentian penggunaan sirene yang meresahkan.
“Sementara kita bekukan. Semoga tidak usah harus pakai ‘tot tot’ lagilah. Setuju ya?” ujarnya di Mabes Polri, Jumat (19/9/2025).
Kebijakan ini menjadi sinyal tegas bahwa Polri mendengar suara rakyat dan siap menertibkan penggunaan strobo serta sirene agar sesuai aturan.