“Empat perda ini disempurnakan agar relevan dengan kondisi saat ini. Sementara raperda inovasi daerah dihadirkan sebagai landasan hukum membangun budaya inovasi di pemerintahan Balangan,” jelasnya.
Adapun raperda yang diajukan meliputi penerapan inovasi daerah, perubahan perda tentang pajak daerah dan retribusi, perubahan perda tentang badan permusyawaratan desa, perubahan perda tentang perangkat desa, serta perubahan perda tentang pemilihan kepala desa.
Menurut Wabup Fauzi, raperda-raperda ini akan menjadi dasar yang kuat bagi peningkatan tata kelola pemerintahan.
“Harapan kami, pembahasan raperda ini berjalan lancar dan mendapat dukungan DPRD, sehingga benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” pungkasnya.(wartabanjar.com/alfi)
Editor Restu







