WARTABANJAR.COM, PONTIANAK – Nama Rizky Kabah, konten kreator asal Pontianak, kembali jadi sorotan setelah video kontroversialnya tentang suku Dayak viral dan menuai kecaman publik. Bukan hanya dihujat, kini ia juga menghadapi ancaman hukuman adat hingga jerat hukum pidana.

Awalnya, Rizky membuat video di depan Rumah Radakng, rumah adat Dayak, sambil melontarkan pernyataan menyesatkan bahwa “dukun sakti tinggal di rumah ini” serta menyebut suku Dayak sangat menganut ilmu hitam. Ucapannya dianggap provokatif, melecehkan budaya, dan merendahkan martabat masyarakat Dayak.

Alih-alih meredam amarah publik dengan permintaan maaf, Rizky justru bersikukuh tak bersalah. Dalam klarifikasi terbarunya, ia mengklaim konten tersebut hasil riset, bahkan proyek endorsement yang sudah direview brand terkait. Sikap menantangnya justru memicu gelombang protes lebih besar.

Reaksi Keras dan Laporan Hukum

Organisasi masyarakat adat Dayak kompak melaporkan Rizky ke Polda Kalimantan Barat atas dugaan pelanggaran UU ITE terkait ujaran kebencian berbasis SARA. Laporan sudah naik ke tingkat Laporan Polisi dan kini diproses Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Kalbar.

Tokoh adat menegaskan, pernyataan Rizky melukai perasaan sekaligus mencoreng identitas budaya Dayak. Tak hanya hukum negara, ancaman hukuman adat “capa molot” dari Dayak Temenggung pun kini membayangi Rizky.

Ancaman Berat

Jika terbukti bersalah, Rizky terancam pidana 6 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp1 miliar berdasarkan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU ITE.

Kasus ini jadi pelajaran pahit: konten digital yang menyangkut isu budaya, suku, dan identitas tidak bisa dibuat sembarangan.

Suara Publik

Kolom komentar warganet dipenuhi kritik pedas:

“Kelamaan dipresto ya begini, malah ngelawan 😂.”

“Bisa kan pakai bahasa sopan, misalnya ilmu leluhur, bukan main hina.”

“Udah salah, malah makin betingkah.”

“Seharusnya orang kayak gini jangan dikasih panggung, bikin malu generasinya.”

Gelombang kecaman terus mengalir, sementara Rizky masih bergeming dengan pernyataannya.(Wartabanjar.com/kaltimfolks/berbagai sumber)

editor: nur muhammad