Dukung Tata Kelola Keuangan Lebih Baik, DPRD Kalsel: Harus Transparan dan Akuntabel

“Itu sudah selesai, tinggal diperbaiki datanya aja lagi. Itukan sudah tidak ada lagi disebut temuan,” ujarnya.

“Kalau menyangkut instansi terkait, kan waktunya masih ada nih untuk memperbaiki, untuk mengembalikan atau misalkan ada fisik yang diselesaikan, selesaikan. Kalau tidak ada (tanggapan) dalam 60 hari itu kan ranahnya hukum sudah,” pungkasnya.

Kepala BPK RI Perwakilan Kalsel, Apriyanto, SE., A.k., MAB., mengatakan bahwa kunjungan resmi ini untuk menjalin komunikasi yang lebih intens dengan DPRD Kalsel, terutama dalam rangka pengawasan atas pelaksanaan Peraturan Daerah dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta menindaklanjuti hasil laporan pemeriksaan (LHP) dengan melakukan pembahasan dengan SKPD terkait maupun meminta penjelasan kepada BPK RI Perwakilan Kalsel.

“Salah satunya adalah bagaimana peran dewan untuk ikut serta dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan dari BPK sebagaimana diatur di Undang Undang nomor 15 tahun 2024 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, bahwa setelah kami menyerahkan LHP (laporan hasil pemeriksaan), dewan menindaklanjuti,” urai Apriyanto.

Dijelaskannya lebih jauh, BPK RI Perwakilan Kalsel selain menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada DPRD Kalsel, juga menyampaikan hasil pemantauan tindak lanjut dan pemantauan kerugian daerah per semester.

“Kami sampaikan untuk dilakukan, menghindari tindak lanjut yang belum terselesaikan dan sudah lama-lama,” ujarnya.