Dukung Tata Kelola Keuangan Lebih Baik, DPRD Kalsel: Harus Transparan dan Akuntabel

“Salah satunya adalah bagaimana peran dewan untuk ikut serta dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan dari BPK sebagaimana diatur di Undang Undang nomor 15 tahun 2024 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, bahwa setelah kami menyerahkan LHP (laporan hasil pemeriksaan), dewan menindaklanjuti,” urai Apriyanto.

Dijelaskannya lebih jauh, BPK RI Perwakilan Kalsel selain menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada DPRD Kalsel, juga menyampaikan hasil pemantauan tindak lanjut dan pemantauan kerugian daerah per semester.

“Kami sampaikan untuk dilakukan, menghindari tindak lanjut yang belum terselesaikan dan sudah lama-lama,” ujarnya.

Terkait temuan pada DPRD Kalsel tahun 2004 yang dilaporkan sudah diselesaikan, Apriyanto menyarankan harus ada rekomendasi dari tim penyelesaian kerugian daerah dan dibuatkan surat keterangan lunas oleh Gubernur Kalsel selaku pejabat penyelesaian kerugian daerah.

BACA JUGA: Alasan Pemerintah Tampilkan Video Presiden Prabowo di Bioskop

“Kalau memang ini substansinya sudah selesai, kan tidak perlu ada penuntutan, tapi bisa segera dikeluarkan surat keterangan lunas oleh Gubernur selaku pejabat penyelesaian kerugian daerah,” ucap Apriyanto seraya berharap peran dewan dalam pengawasan semakin optimal terutama menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK untuk ikut serta dalam percepatan penyelesaiannya.

Dalam pertemuan tersebut juga dimanfaatkan oleh Pimpinan dan Anggota DPRD Kalsel dan BPK Perwakilan Kalsel untuk berdiskusi serta tanya jawab seputar hasil laporan pemeriksaan dan tindaklanjutnya. (Wartabanjar.com/dprdkalsel)

Editor: Yayu