DPRD Kalsel Tanggapi Penolakan Keras Aliansi Meratus Terhadap Rencana Pembentukan Taman Nasional Pegunungan Meratus
WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Aliansi Masyarakat Adat Meratus melakukan audiensi dengan Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan untuk menyampaikan penolakan keras terhadap rencana pembentukan Taman Nasional di Pegunungan Meratus.
Rencana ini dinilai mengancam ruang hidup dan hak masyarakat adat yang telah berdampingan dengan hutan Meratus selama ratusan tahun, Kamis (11/9/2025).
Dalam audiensi tersebut, Aliansi Meratus menyampaikan kekhawatiran dan penolakan mereka terhadap rencana ini.
Rencana tersebut, menurut mereka, dianggap tidak mempertimbangkan kepentingan masyarakat adat di sekitar kawasan Meratus.
Mereka menilai bahwa penetapan Taman Nasional akan membatasi akses masyarakat adat terhadap sumber daya alam dan mengancam kehidupan mereka.
Masyarakat Adat Meratus menolak rencana ini karena lebih dari separuh area yang diusulkan menjadi Taman Nasional, yaitu sekitar 52,84%, merupakan wilayah adat suku Dayak Meratus.
Mereka khawatir bahwa kebijakan ini hanya akan merampas ruang hidup dan mengancam keberadaan mereka.
Aliansi Meratus menuntut pengakuan hak adat masyarakat Meratus sebelum membahas model konservasi di Kalimantan Selatan.
Mereka juga mendesak pemerintah untuk membatalkan rencana pembentukan Taman Nasional dan menghentikan seluruh proses penetapan.
Tanggapan DPRD Kalsel
Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, menunjukkan komitmennya untuk berdiri bersama rakyat dan mendukung penolakan rencana Taman Nasional Pegunungan Meratus.
Dalam pertemuan dengan Aliansi Meratus, Komisi II DPRD Kalsel menyatakan bahwa pihaknya akan mempertimbangkan aspirasi dan pendapat masyarakat adat dalam proses pengambilan keputusan terkait rencana pembentukan Taman Nasional.
Komisi II DPRD Provinsi Kalsel menyatakan bahwa mereka akan bekerja sama dengan pemerintah dan stakeholder lainnya untuk memastikan bahwa pengelolaan kawasan Meratus dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan lingkungan.
Mereka juga berjanji untuk mengawal proses pengambilan keputusan terkait rencana pembentukan Taman Nasional agar sesuai dengan kepentingan masyarakat adat dan lingkungan.