GILA! Mantan Kepala Unit Bank BUMN di Kotabaru Didakwa Gelapkan Rp 2,5 M Lewat Setor Tunai Fiktif

Usai pembacaan dakwaan dan keterangan ahli, majelis hakim menunda sidang untuk agenda pembuktian pekan depan.

Kini, publik menanti: apakah majelis hakim akan menjatuhkan vonis berat sebagai sinyal tegas pemberantasan korupsi di perbankan?(Wartabanjar.com/Frans)

editor: nur muhammad

Baca Juga :   KONDISI KRITIS! Tokoh Ulama Kalsel KH Husin Naparin Dirawat Intensif di ICU, MUI Tegas Bantah Kabar Wafat

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

paling banyak dibaca