WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Skandal keuangan besar mengguncang perbankan di Kotabaru. Faisal Mukti, mantan Kepala Unit salah satu bank pelat merah di Senakin, duduk di kursi pesakitan setelah didakwa melakukan transaksi setor tunai fiktif hingga Rp 2,53 miliar. Ia tidak sendirian—perbuatannya dibantu oleh bawahannya, Ahmad Maulana, sang teller.
Keduanya resmi menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor PN Banjarmasin, Kamis (11/9/2025). Agenda pembacaan dakwaan dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mochamad Rafi Eka Putra SH MH.
38 Transaksi Fiktif, Rekening Pribadi Membengkak
Dalam uraian JPU, Faisal Mukti menyalahgunakan jabatannya dengan cara menyuruh Ahmad Maulana membuat 38 kali transaksi setor tunai palsu ke rekening pribadinya.
Padahal, uang fisik sama sekali tidak ada. Hasilnya? Saldo Faisal bertambah gila-gilaan, mencapai Rp 2,53 miliar.
Tak berhenti di situ, Faisal juga memberikan user ID rahasia miliknya kepada Ahmad Maulana. Akses ilegal itu kemudian dimanfaatkan teller tersebut untuk melakukan 8 kali pencurian uang nasabah dengan total Rp 319 juta.
Meski keduanya sempat mengembalikan sebagian uang—Faisal Rp 970 juta dan Maulana Rp 172,3 juta—hal itu tidak menghapus status pidana mereka. Jaksa menegaskan, tindakan keduanya masuk kategori tindak pidana korupsi.
Kedua terdakwa dijerat dengan:
Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor (dakwaan primair)
Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor (dakwaan subsidiaer)
jo Pasal 55 KUHP tentang penyertaan

