WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Sidang etik kasus tragis tewasnya pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan akhirnya menjatuhkan vonis kepada sopir kendaraan taktis (rantis) Brimob, Bripka Rohmat.
Dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar di Gedung TNCC Mabes Polri, Kamis (4/9/2025), Rohmat cuma dijatuhi sanksi demosi atau penurunan jabatan selama tujuh tahun. Masa itu setara dengan sisa waktu dinasnya di Polri hingga pensiun.
Ketua Sidang KKEP, Kombes Pol Heri Setiawan, menegaskan bahwa tindakan Rohmat dikategorikan sebagai perbuatan tercela.
Selain demosi, Rohmat juga dikenai sanksi penempatan di tempat khusus (patsus) selama 20 hari, terhitung sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025.
BACA JUGA:VIRAL! Ahmad Sahroni Ternyata Pernah Beradu Akting dengan Boy William di Film “Before I Met You”
“Pelanggar diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri,” tegas Kombes Heri.
Tragedi Tewasnya Affan
Kasus ini bermula pada 28 Agustus 2025 malam, ketika ojol Affan Kurniawan tewas setelah terlindas rantis Brimob di kawasan Jakarta Pusat. Insiden itu memicu gelombang protes publik karena dianggap bentuk excessive force aparat.
Selain Bripka Rohmat, tercatat ada tujuh polisi lain yang turut diproses etik. Bahkan, Kompol Cosmas, yang duduk di kursi sebelah Rohmat saat kejadian, sudah lebih dulu divonis pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).(Wartabanjar.com/berbagai sumber)
editor: nur muhammad