WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Komandan Batalyon Resimen IV Brimob Polri, Kompol Kosmas Kaju Gae, resmi diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) usai kasus tewasnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan.
Putusan itu diambil Majelis Sidang Komisi Kode Etik Polri yang menilai Kosmas bertindak tidak profesional dalam penanganan aksi unjuk rasa pada 28 Agustus 2025. Saat itu, kendaraan taktis yang ditumpangi Kosmas melindas Affan hingga tewas.
Kosmas dinyatakan melanggar sejumlah aturan, termasuk PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2002 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Sebelum dipecat, Kosmas lebih dulu menjalani sanksi penempatan khusus selama enam hari. Dalam sidang, ia mengaku tidak mengetahui rantis yang ditumpanginya menabrak Affan, dan baru mengetahui dari rekan sesama Brimob serta media sosial.
Kosmas juga menyampaikan permintaan maaf serta belasungkawa kepada keluarga korban. Ia disebut masih ragu mengajukan banding atas keputusan pemecatannya. (Wartabanjar.com/berbagai sumber)
#ojol #affankurniawan #kompolkosmas #ptdh #wartabanjar

