Terkait pokir, Riza menegaskan bahwa pokir bukan usulan anggota DPRD, melainkan aspirasi masyarakat yang kemudian diserap anggota DPRD melalui kegiatan reses maupun musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang).
“Tapi jika memang ada oknum yang dianggap menyalahi aturan dalam pelaksanaan pokir, kalau memang data dan fakta meyakinkan atau terbukti, tentu akan segera kami tindak sesuai prosedur dengan menggelar sidang Badan Kehormatan (BK) untuk mengingatkan yang bersangkutan,”tandasnya. (wartabanjar.com/hrd).
Editor Restu

