WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI resmi mengumumkan regulasi baru terkait suplemen kesehatan berbasis probiotik. Aturan ini tertuang dalam Peraturan BPOM (PerBPOM) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pedoman Penilaian Produk Suplemen Kesehatan Mengandung Probiotik.
Regulasi tersebut sekaligus mencabut PerBPOM Nomor 17 Tahun 2021, sebagai bentuk komitmen BPOM menghadirkan inovasi regulasi yang adaptif terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Arahan Kepala BPOM
Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan, peraturan baru ini hadir untuk memberikan panduan teknis yang lebih jelas bagi pelaku usaha maupun evaluator BPOM dalam menilai produk sebelum memperoleh izin edar.
BACA JUGA:11 Pembakar Gedung DPRD Makassar dan DPRD Sulsel Ditangkap, Mayoritas Anak di Bawah Umur
“Kami melihat tren penggunaan probiotik semakin meningkat dalam suplemen kesehatan. Maka diperlukan regulasi yang relevan, implementatif, dan terarah untuk memastikan keamanan, kemanfaatan, serta mutu produk,” ujar Taruna dalam keterangan tertulis, Rabu (3/9/2025).
Probiotik Harus Lewati Uji Ketat
Probiotik didefinisikan sebagai mikroorganisme hidup yang jika dikonsumsi dalam jumlah tertentu mampu memberi manfaat kesehatan, khususnya bagi sistem pencernaan.
Menurut Taruna, suplemen berbasis probiotik wajib melalui penilaian ketat, mencakup:
Identifikasi strain
Uji keamanan
Uji manfaat
Pemenuhan standar mutu
Tanggung Jawab Pelaku Usaha
Sebelum mendaftarkan produk, pelaku usaha diwajibkan melakukan penilaian mandiri. Bila menggunakan strain baru atau kombinasi baru, pelaku usaha wajib mengajukan pengkajian lengkap dengan dokumen pendukung, termasuk hasil uji klinis, apalagi jika mengklaim manfaat lebih dari sekadar pemeliharaan kesehatan pencernaan.

