Meski nonaktif, mereka tidak kehilangan status sebagai wakil rakyat. Secara administratif, hak keuangan—termasuk gaji pokok dan tunjangan (keluarga, jabatan, komunikasi, beras)—tetap melekat sesuai Pasal 19 ayat 4 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020.
Artinya, status nonaktif setara pemberhentian sementara, membatasi aktivitas di parlemen tapi tidak otomatis menghentikan hak finansial.(Wartabanjar.com/berbagai sumber)
editor: nur muhammad
