TEGAS SOAL INTEGRITAS! NasDem Minta DPR Hentikan Gaji & Tunjangan Ahmad Sahroni-Nafa Urbach

Meski nonaktif, mereka tidak kehilangan status sebagai wakil rakyat. Secara administratif, hak keuangan—termasuk gaji pokok dan tunjangan (keluarga, jabatan, komunikasi, beras)—tetap melekat sesuai Pasal 19 ayat 4 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020.

Artinya, status nonaktif setara pemberhentian sementara, membatasi aktivitas di parlemen tapi tidak otomatis menghentikan hak finansial.(Wartabanjar.com/berbagai sumber)

editor: nur muhammad

Baca Juga :   Rusia Blokir YouTube dan WhatsApp, Cari Alternatif Lain?

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

paling banyak dibaca