TERNYATA! ANGGOTA DPR yang Dinonaktifkan Masih Terima Gaji Penuh, Kok Bisa?
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Polemik bergulir usai sejumlah anggota DPR RI dinonaktifkan buntut dari pernyataan kontroversial hingga aksi berjoget saat Sidang Tahunan MPR. Pertanyaan besar pun muncul: apakah mereka masih menerima gaji meski berstatus nonaktif?
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, akhirnya buka suara. Ia menegaskan, secara teknis para anggota dewan yang dinonaktifkan tetap menerima gaji bulanan.
“Kalau dari sisi aspek teknis, ya mereka masih terima gaji,” ujar Said di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (1/9/2025).
BACA JUGA:Aksi Unjuk Rasa di Depan DPRD Kalsel Tetap Berlanjut Meski Diguyur Hujan
Namun Said menggarisbawahi, dalam UU MD3 maupun Tata Tertib DPR RI sebenarnya tidak dikenal istilah “nonaktif”. Meski demikian, ia menghormati sikap politik yang diambil oleh Partai NasDem, PAN, dan Golkar.
“Baik Tatib maupun UU MD3 memang tidak mengenal istilah nonaktif. Tapi saya menghormati keputusan yang diambil NasDem, PAN, dan Golkar. Seharusnya pertanyaan itu dikembalikan ke partai masing-masing,” imbuhnya.
BACA JUGA:BREAKING NEWS! Helikopter Hilang Kontak di Tanah Bumbu, 8 Penumpang Belum Diketahui Nasibnya
5 Anggota DPR Dinonaktifkan
Sejumlah nama beken ikut terseret kasus ini. Mereka adalah:
Ahmad Sahroni (NasDem, Wakil Ketua Komisi III)
Nafa Urbach (NasDem, Anggota Komisi IX)
Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio (PAN, Wakil Ketua Komisi VI & Sekjen PAN)
Surya Utama alias Uya Kuya (PAN, Anggota Komisi IX)
Adies Kadir (Golkar, Wakil Ketua DPR RI)
Langkah tegas itu diawali NasDem, disusul PAN, lalu Golkar yang akhirnya menonaktifkan Adies Kadir usai pernyataannya soal tunjangan DPR viral dan menuai kecaman publik.
Penjelasan MKD DPR
Di sisi lain, Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, menegaskan penonaktifan penting untuk menjaga marwah lembaga legislatif.
“Kalau sudah dinonaktifkan, artinya mereka tidak bisa lagi beraktivitas sebagai anggota DPR. Dengan begitu, otomatis mereka juga tidak bisa mendapat fasilitas ataupun tunjangan,” katanya, Minggu (31/8).
Pernyataan MKD ini seolah bertolak belakang dengan penjelasan Said Abdullah, yang menyebut gaji masih tetap berjalan. Kondisi tersebut memicu tanda tanya publik: apakah “nonaktif” hanya sebatas simbol politik partai, atau benar-benar berpengaruh terhadap hak-hak anggota DPR?(Wartabanjar.com/berbagai sumber)
editor: nur muhammad