Kasus Bokar Rp1,8 Miliar: Dari Kerjasama Perumda Hingga Menyeret Mantan Bupati Tabalong Jadi Tersangka

WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Kasus bahan olahan karet (bokar) yang melibatkan Perumda Tabalong Jaya Persada dan PT Eksklusif Baru (PT EB) akhirnya menyeret mantan Bupati Tabalong dua periode berinisial AS ke meja hukum. Kejaksaan Negeri Tabalong resmi menetapkannya sebagai tersangka setelah proses panjang sejak 2019.

Awal Mula Kasus

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tabalong, Muhammad Fadhil SH, MH, menjelaskan kasus ini bermula dari kerjasama pengolahan bokar pada 2019 antara Perumda Tabalong Jaya Persada dengan PT EB.

Namun setelah bokar terkumpul dan dikirim, PT EB tak kunjung melakukan pembayaran. Sengketa tak terselesaikan hingga akhirnya ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp1,8 miliar.

Dari Laporan Warga ke Meja Penyidik

Kasus ini mencuat setelah ada laporan masyarakat pada Oktober 2024. Kejari pun melakukan penyelidikan dan menemukan indikasi tindak pidana. “Lalu kami naikkan statusnya ke penyidikan dan menggandeng BPK RI untuk menghitung kerugian negara lewat audit investigasi,” ungkap Fadhil, Jumat (29/8/2025).

Proses penyidikan berjalan cukup lama lantaran sejumlah saksi telah pensiun, meninggal dunia, bahkan ada pihak PT EB yang menghilang.

BACA JUGA:VIDEO – Terekam CCTV! Aksi Brutal Remaja Serang Warga dengan Clurit di Jalan Tembus Mantuil Banjarmasin

Penetapan Tersangka

Pada Juni 2025, Kejari Tabalong menetapkan dua tersangka awal:

A, Direktur Perumda Tabalong Jaya Persada

J, Direktur PT EB

Namun, penyidik menilai masih ada pihak lain yang harus dimintai pertanggungjawaban. Setelah delapan bulan penyidikan, nama AS akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga :   Sepeda Motor Baru untuk Pedagang Kue Balok di Dwi Warna dari Ketua TP PKK HST

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

paling banyak dibaca