WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Tim Tangkap Buronan (Tabur) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan berhasil mengamankan Ardi Hayon, seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Nusa Tenggara Timur (NTT) yang terjerat kasus persetubuhan anak.
Ardi yang lama bersembunyi di Banjarmasin ternyata bekerja sebagai sales di sebuah perusahaan di Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Barat. Penangkapan dilakukan pada Selasa (26/8/2025) saat ia tengah bekerja.
“Diamankan di tempat kerjanya, dan cukup kooperatif,” ungkap Kasi Intelijen Kejari Banjarmasin, Dimas Purnama Putra.
Operasi Tabur Banjarmasin
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Operasi Intelijen (Pengamanan) dari Kepala Kejari Banjarmasin, sebagai tindak lanjut permintaan Kejati NTT.
Setelah ditangkap, pada Rabu (27/8/2025) Tim Tabur Kejati NTT datang langsung ke Banjarmasin untuk melakukan penjemputan. Proses serah terima resmi dilaksanakan pada Kamis (28/8/2025) pukul 04.00 Wita, sebelum akhirnya Ardi dibawa ke Kupang.
“Sudah dibawa oleh Tim Tabur Kejati NTT untuk menjalani eksekusi putusan pengadilan dan ditahan di Rutan Kelas IIB Kupang,” jelas Dimas.(Wartabanjar.com/Frans)
editor: nur muhammad

