WARTABANJAR.COM, BANJARBARU- Kasus tragis tenggelamnya MA (11), siswa SD asal Bati-Bati, Kabupaten Tanah Laut, kembali mencuat ke publik.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan mendalam, Polsek Liang Anggang menetapkan 14 orang sebagai tersangka dalam insiden yang terjadi di wahana air The Breeze Water Park tersebut.
Kapolsek Liang Anggang, Kompol Imam Suryana, menyampaikan gelar perkara telah dilakukan untuk menentukan siapa saja yang bertanggung jawab dalam peristiwa yang merenggut nyawa MA pada 9 Juni 2025 silam.
”Dari hasil penyelidikan, kami menetapkan 14 tersangka. Sembilan orang berasal dari jajaran guru pendamping termasuk kepala sekolah, sementara lima lainnya dari pihak pengelola The Breeze, terdiri dari empat karyawan dan satu orang manajemen,” ungkap Kapolsek, kepada awak media, Rabu (27/8/2025) siang.
Dari jumlah tersebut, satu orang dijerat dengan Pasal 359 KUHP karena diduga melakukan kelalaian yang menyebabkan kematian, sementara 13 tersangka lainnya dikenakan Pasal 55 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana.
Lebih lanjut, Polsek Liang Anggang berencana memanggil belasan tersangka guna dimintai keterangan, dan akan mengevaluasi apakah mereka bersikap kooperatif selama penyelidikan.
”Apabila mereka kooperatif, tidak melarikan diri, tidak mengulangi perbuatannya, serta tidak menghilangkan barang bukti, maka penahanan tidak akan dilakukan,” papar Kompol Imam.
Namun, jika ke 14 tersangka tidak menunjukkan sikap kooperatif, berdasarkan keterangan, informasi, dan keyakinan penyidik, maka penahanan bisa dipertimbangkan.
”Penahanan mungkin saja bisa kita lakukan. Jadi, tidak mutlak harus ditahan,” tambahnya.
Kasus Bocah Tenggelam di The Breeze Liang Anggang, Polisi Tetapkan 14 Orang Sebagai Tersangka
Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com
