Keduanya dijerat Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara atau denda hingga Rp2 miliar.
AKP Andi memastikan, pihaknya masih mengembangkan penyelidikan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam distribusi beras repacking bermerek SPHP ini. (wartabanjar.com/Adew)
Editor: Yayu