Polisi Tegaskan Kasus Beras SPHP di HST Bukan Pengoplosan

Keduanya dijerat Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara atau denda hingga Rp2 miliar.

AKP Andi memastikan, pihaknya masih mengembangkan penyelidikan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam distribusi beras repacking bermerek SPHP ini. (wartabanjar.com/Adew)

Editor: Yayu

Baca Juga :   Kapolres HST : 'Tidak Nyalakan Petasan atau Konvoi' di Malam Tahun Baru

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

paling banyak dibaca