Polisi Tegaskan Kasus Beras SPHP di HST Bukan Pengoplosan

    Keduanya dijerat Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara atau denda hingga Rp2 miliar.

    AKP Andi memastikan, pihaknya masih mengembangkan penyelidikan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam distribusi beras repacking bermerek SPHP ini. (wartabanjar.com/Adew)

    Editor: Yayu

    Baca Juga :   Tengah Malam Langit Berangas Menyala, Api Berkobar Hebat Hanguskan Bangunan Warga

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI