Seleksi Sekda Pemkot Banjarbaru Dibuka, Ketua Panitia : Objektif dan Transparan

WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Pemerintah Kota Banjarbaru resmi membuka pendaftaran seleksi terbuka untuk posisi strategis Sekretaris Daerah (Sekda).

‎Proses ini diumumkan oleh Panitia Seleksi melalui surat resmi bernomor: 800.1.4/001/PANSEL.JPTPSEKDA-BJB/VIII/2025.

‎Ketua Panitia Seleksi, H. Wahyuddin, menjelaskan seleksi ini diperuntukkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta Peraturan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2019 mengenai pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi secara terbuka.

‎”Peluang ini terbuka luas, tidak hanya bagi ASN di lingkungan Pemko Banjarbaru, tetapi juga dari daerah lain di Kalimantan Selatan, asalkan memenuhi seluruh kriteria yang telah ditetapkan,” ujarnya, Rabu (20/8/2025).

‎Pendaftaran dibuka mulai 19 Agustus hingga 2 September 2025. Seleksi akan berlangsung melalui berbagai tahapan, mulai dari verifikasi administrasi, penilaian kompetensi bidang dan manajerial, wawancara akhir, hingga penelusuran rekam jejak para calon.

‎Hasil seleksi administrasi akan diumumkan pada 3 September, sementara tahap wawancara akhir dijadwalkan berlangsung pada 11 September. Tiga nama dengan nilai tertinggi akan diumumkan sebagai finalis pada 16 September 2025.

‎”Penentuan tiga besar murni berdasarkan akumulasi nilai tertinggi. Tidak ada pengaruh jabatan sebelumnya, yang kami utamakan adalah kompetensi,” tegas Wahyuddin.

‎Adapun persyaratan utama bagi pelamar, mencakup status sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintah Kabupaten/Kota se-Kalsel, usia tidak lebih dari 58 tahun saat pelantikan, lulusan minimal S1, serta memiliki pengalaman kerja relevan di bidangnya selama minimal lima tahun.

‎”Peserta seleksi wajib menyertakan dokumen pendukung seperti curriculum vitae, surat pernyataan integritas, surat keterangan kesehatan, serta bukti telah melaporkan LHKPN dan SPT,” tambah Wahyuddin.

‎Wahyuddin menekankan seluruh tahapan seleksi dijalankan secara objektif, transparan, dan tanpa pungutan biaya.

“Jika ditemukan adanya pemalsuan data, maka peserta tersebut akan langsung didiskualifikasi,” tandasnya. (wartabanjar.com/IKhsan)