WARTABANJAR.COM, BARABAI – Kasus penusukan santri di Desa Matang Ginalon, Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) pada Rabu (20/8/2025) dini hari menggegerkan penghuni pondok pesantren (ponpes).
Salah satu ustadz menegaskan bahwa pihak ponpes tidak pernah mengizinkan santri membawa senjata tajam.
“Kami sama sekali tidak tahu dari mana pelaku membawa senjata. Sajam yang digunakan berbentuk belati, panjangnya sekitar 30 cm,” katanya.
Baca Juga
Santri di HST Tewas Ditusuk, Pelaku Masih di Bawah Umur
Usai melakukan aksinya, pelaku sempat melarikan diri ke luar ponpes.
Namun, tidak lama kemudian berhasil diamankan aparat kepolisian. Saat ini pelaku menjalani pemeriksaan intensif di Polres HST.
Kasubsi PIDM Humas Polres HST, Aiptu M Husaini, membenarkan peristiwa tersebut.
“Benar, identitas korban adalah MF (21), santri asal Batang Alai Selatan. Korban meninggal dunia setelah mengalami luka parah akibat serangan sajam. Saat ini kasus masih dalam penyelidikan,” ujarnya.







