Tito mengingatkan, agar perhitungan nilai jual objek pajak (NJOP) yang dilakukan pemerintah daerah harus dilakukan secara hati-hati.
“Itu jangan sampai memberatkan masyarakat. Prinsip utamanya itu,” katanya.
Mantan Kapolri itu mengimbau kepala daerah untuk memberikan waktu lebih dalam proses sosialisasi kebijakan agar dapat diterima secara menyeluruh.
“Misalnya, dibuat tahun ini, tetapi berlakunya mulai 1 Januari tahun berikutnya,” katanya.
Selain itu, Tito juga meminta pemerintah daerah untuk menyusun kebijakan dengan melihat dinamika masyarakat terlebih dahulu serta menggunakan cara-cara yang responsif dan akomodatif seperti dialog.
Di sisi lain, Tito mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan aksi anarkis apabila ingin menyampaikan tuntutan. “Kalau ada tuntutan, lakukan dengan mekanisme yang ada. Jangan melanggar,” tandanya. (Wartabanjar.com/infopublik)
Editor Restu










