“Ini bukan sekadar hadiah, tapi motivasi bagi warga binaan agar terus memperbaiki diri,” ujarnya.
Kepala Rutan Barabai, I Komang Suparta, menambahkan bahwa pemberian remisi mencerminkan keberhasilan program pembinaan di dalam rutan.
“Pengurangan hukuman ini harus dimaknai sebagai dorongan agar mereka disiplin, taat aturan, dan mengembangkan potensi positif selama di Rutan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Kalsel, Mulyadi, menegaskan bahwa remisi merupakan hak setiap napi yang memenuhi persyaratan.
“Harapannya, mereka bisa lebih cepat kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” jelasnya.
Dari seluruh penerima remisi, dua orang narapidana langsung dapat menghirup udara bebas dan pulang ke keluarga mereka bertepatan dengan momen kemerdekaan tahun ini. (Wartabanjar.com/Adew)
Editor Restu







