Proses ini diperkirakan memakan waktu lebih dari 12 bulan sehingga pembiayaan dilakukan dengan skema tahun jamak (multiyears).
Mengacu Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, kegiatan tahun jamak wajib ditetapkan lewat peraturan daerah. Karena itu, pemerintah daerah mengajukan rancangan perda pembiayaan tahun jamak sebesar Rp30 miliar
“Dengan rincian Rp15 miliar pada 2026 dan Rp15 miliar pada 2027,” ungkapnya.
Ia berharap dukungan dan persetujuan dari DPRD Kabupaten HST.
“Kami berharap agar rancangan peraturan daerah ini dapat ditetapkan, demi terwujudnya infrastruktur sumber daya air yang memberi manfaat besar bagi masyarakat,” kata Bupati Rizal.
Menutup sambutannya, ia menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah memberi kesempatan memaparkan rencana tersebut. (Wartabanjar.com/Adew)
Editor Restu







